SUJUD SYUKURKU
Alhamdulillah penelitianku tidak sia-sia Ya Allah...
Pencopotan Gubernur Ruzli Zainal Tinggal Tunggu Registrasi - Tribunnews.com
http://www.tribunnews.com/2013/06/20/pencopotan-gubernur-ruzli-zainal-tinggal-tunggu-registrasi via @tribunnews
Gubernur Riau, Rusli Zainal, menggunakan baju tahanan usai menjalani
pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
KPK resmi menahan Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap PON Riau serta
kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan,
Riau. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Tribunnews.com, Jakarta — Tersangka kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli Zainal, akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur
Riau pekan depan. Pencopotan Rusli saat ini masih menunggu surat registrasi yang mencantumkan status Rusli sudah menjadi terdakwa.
"Kalau sudah berhalangan permanen maka akan kita nonaktifkan.
Mudah-mudahan seminggu lagi sudah keluar nomor registrasinya," ujar
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2013).
Saat ini, Rusli masih menjabat sebagai Gubernur Riau. Dia juga adalah
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif. Rusli
ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa selama enam
jam lebih pada Jumat (14/6/2013). Selama ditahan oleh KPK, tugas
pemerintahan yang diemban Rusli dilakukan oleh wakilnya.
"Sudah ada aturan kalau gubernur berhalangan, maka wakil melakukan
tugas. Ini kan dianggap halangan sementara, maka dijalankan oleh
wakilnya," kata Gamawan.
Adapun Rusli ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian
izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu-hutan tanaman industri
tahun 2001-2006 di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau. Selain tersangka
dalam kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu-hutan tanaman
industri (IUPHHTI) itu, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka penerima
dan pemberi suap terkait pembangunan arena PON Riau.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian IUPHHTI di Siak dan Pelalawan
ini, KPK menyangka Rusli melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang disangkakan ini merupakan pasal penyalahgunaan wewenang selaku penyelenggara negara.
Alhamdulillah Terimakasih KPK Tercinta: Ruzli Zainal Pelaku Intelektual Illegal Logging Provinisi Riau